Kebijakan Gubernur Jatim Tentang Pembiayaan Sekolah

Berita Umum Pengumuman

Surabaya

Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Timur gratis. Hal ini ditegaskan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah pun meminta pihak sekolah tidak melakukan pungutan kepada siswa. Selain itu, Khofifah menyebut pungutan ini juga tak boleh diminta dari peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun. Khofifah menambahkan program SPP gratis sudah berjalan sejak 2019.

“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (7/7/2020).

Khofifah mengatakan pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020. Untuk SMA atau SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus. Sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

“Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. Insyaallah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya,” imbuhnya. Selain itu, Khofifah juga mengimbau masyarakat jika menemui pelanggaran terkait SPP agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. Pihaknya akan langsung menindaklanjuti hal ini. Sementara itu, proses belajar mengajar di Jatim rencananya akan dimulai pada 13 Juli. Namun, semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring atau online.

Khofifah berharap seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat dalam proses pendidikan meski harus dilakukan secara online. “Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat COVID-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menambahkan SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Hal ini menanggapi adanya sejumlah informasi tentang kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri. Wahid menegaskan Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” paparnya. Terkait banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah.

Wahid berharap koperasi sekolah memberikan keringanan mekanisme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *